widgets

Saturday, June 21, 2014

BATAS PENSIUN PEJABAT FUNGSIONAL

Berdasarkan   Undang-Undang   Nomor  5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan  Pemerintah  Nomor 21  Tahun 2014 tentang  Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai   Batas  Usia Pensiun Bagi Pejabat fungsional,  perlu menyampaikan petunjuk kepada Para Pejabat Pembina Kepegawai Pusat, Para  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Perbendaharaan   dan  Kepala  Kantor  Pelayanan  Perbendaharaan  Negara  mengena tindak  lanjut  pelaksanaan dan   pembayaran gaji  Pegawai Negeri  Sipil  berkenaan  dengan perubahan  batas  usia  pensiun  dalam  peraturan  perundang-undangan  tersebut.

Ketentuan Umum:
1.     Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya  disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiannya  dan diserahi tugas dalam suatu jabatan  pemerintahan  atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.     Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  PNS  adalah  warga  negara Indonesia  yang memenuhi syarat  tertentu, diangkat  sebagai Pegawai ASN secara  tetap oleh pejabat pembina kepegawaian  untuk menduduki jabatan  pemerintahan.
3.    Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a)  Jabatan Administrasi;
b)  Jabatan Fungsional; dan
c)  Jabatan Pimpinan Tinggi.
4.   Jabatan Administrasi  terdiri atas:
     a)  Jabatan Administrator;
     b) Jabatan Pengawas; dan 
     c)  Jabatan Pelaksana
5.   Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
      a)  Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
      b)  Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
      c)  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
6.   PNS diberhentikan  dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
       a)  58 (lima puJuh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
       b)   60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
       c)   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

Lengkapnya download di bawah ini

Thursday, June 12, 2014

IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Implementasi kurikulum 2013 hingga saat ini masih ada yang membingungkan bagi warga sekolah. Belum semua guru mendapatkan pelatihan terkait implementasi kurikulum 2013 ini. Bahkan yang sudah mengikuti pelatihan saja masih banyak yang bingung untuk menerapkan implementasi kurikuum 2013. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan kurikulum 2013 pembelajaran saintifik belum dapat dilaksanakan sesuai dengan kehendak kurikulum ini. Tidak sedikit guru yang menyanyikan lagu " AKU MASIH SEPERTI YANG DULU" meskipun sudah mendapat pelatihan bahkan telah lulus IN.

Kebingungan kedua yang hingga saat ini muncul dimana-mana adalah masalah sistem penilaian RAPORT KURIKULUM 2013 yang cukup memberatkan guru dalam menulisnya. Bisa dibayangkan kalau setelah Ulangan Akhir Semester (UAS) hanya ada waktu 1 minggu, dan itu juga digunakan guru untuk mengoreksi hasil UAS bisa dimungkinkan waktu untuk menulis raport hanya ada sekitar 3 sampai 4 hari. Sedangkan yang ditulis deskripsinya untuk 10 mata pelajaran saja bisa mencapai 3 halaman. Hitungannya begini, 1 mata pelajaran ada 3 deskripsi yang harus ditulis yakni nilai Pengetahuan, keterampilan, dan sikap; sehingga untuk 10 mata pelajaran ada 30 deskripsi yang harus ditulis. Jika dalam 1 deskripsi mencapai 3 baris, maka untuk menuliskan deskripsi 1 siswa akan mencapai 90 baris yang diperkirakan bisa mencapai 4 halaman. hl ini belum nilai yang lain termasuk data diri dan cover sehingga akan mencapai 6 halaman. Kalau 1 kelas 32 siswa maka sang wai kelas akan menuliskan 192 halaman. Apa mungkin ini bisa diselesaikan dalam waktu 4 hari? Berapa honor para wali kelas ini? tapi ini tentu ada solusinya DISINI

Kebingungan yang ketiga adalah masalah penilaian yakni masalah nilainya sendiri. untuk nilai pengetahuan dan keterampilan ada rentang yang sudah ditentukan:

No.
SKOR
Nilai
1
0.00   ˂    skor   ˂   1,00
D
2
1,00    ˂    skor     ≤     1,33
D+
3
1,33   ˂      skor     ≤     1,66
C-
4
1,66   ˂      skor    ≤     2,00
C-
5
2,00   ˂      skor    ≤     2,33
C+
6
2,33     ˂      skor    ≤     2,66
B-
7
2,66     ˂     skor     ≤     3,00
B
8
3,00    ˂      skor    ≤     3,33
B+
9
3,33    ˂      skor     ≤     3,66
A-
10
3,66    ˂      skor     ≤     4,00
A-

 Artinya jika nilai akhir siswa diperoleh 3,25 maka akan mendapat nilai B+ dan siswa yang mendapat nilai 3,31 juga akan mendapat nilai B+. Namun dibingungkan lagi adanya konversi nilai sesuai permen 81A:

Predikat
Nilai Kompetensi
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap
A
4
4
SB
A -
3.66
3.66
B +
3.33
3.33
B
B
3
3
B -
2.66
2.66
C +
2.33
2.33
C
C
2
2
C -
1.66
1.66
D +
1.33
1.33
K
D
1
1

bahwa B+ itu sama dengan 3,33. Sehingga nilai 3,25 dengan 3,31 akan dikonversi menjadi nilai 3,33. Secara matematis hal ini sepertinya aneh. Kenapa tidak nilai aslinya saja sehingga meskipun sama-sama dapat B+ tapi kemampuannya terlihat ada perbedaan. Kalau dikonversi dari 3,25 menjadi  3,33 dan 3,31 menjadi 3,33 maka nilai 3,25 akan sama dengan nilai 3,31.

Dan dari beberapa informasi di berbagai daerah ternyata nilai yang digunakan berbeda-beda, ada yang menggunakan nilai konversi (81A)  ada juga yang bertahan menggunakan nilai aslinya.

Untuk download Surat Edaran Implementasi kurikulum 2013 silahkan klik di download di bawah ini.
DOWNLOAD 


Friday, June 6, 2014

LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE GURU 2014

Dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tertanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan itu dinyatakan  bahwa guru diwajibkan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang di antaranya dapat dilakukan dalam bentuk Publikasi Ilmiah.

Guru tentunya telah memperoleh banyak pengalaman dalam pelaksanaan     tugasnya.     Dari     pengalaman-pengalaman tersebut dimungkinkan   salah   satuny merupakan   Best Practice   (pengalaman   terbaik) Bil pengalaman   terbaik tersebut dipublikasikan, maka akan menjadi pembelajaran bagi guru  yang  lain,  dan  sekaligus  juga  merupakan  kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dari guru. Guna  meningkatkan  kemauan  (motivasi)  dan  kemampuan (kompetensi) para guru dalam mempublikasikan pengalaman terbaiknya, maka diadakan kegiatan penulisan Best Practice bagi  guru.  Untuk  itu,  diperlukan  Pedoman  penulisan  yang berisi informasi antara lain: latar belakang, tujuan, manfaat dan sasaran,  pengertian  best  practice,  mekanisme  dan  sistem yang harus diikuti serta persyaratan tulisan dapat dikatakan sebuah best practice.


Untuk Dowload Pedoman LOMBA PENULISAN BEST PRACTICE GURU 2014 silahkan klik download di bawah ini: