widgets

Tuesday, April 7, 2015

SURAT EDARAN PKG 2015 SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU

Surat Edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang Penilain Kinerja Guru. Surat ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Isi Suratnya demikian:

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
  1. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,
  2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
  1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
  2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli – Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil pernlaian kinerja guru;
  3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
  4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
  5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
  6. Pengawas sekolah agar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat den Jabatan Fungsional Guru;
  7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
  8. Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Tembusan Yth:
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Gubemur seluruh Indonesia;
  3. Bupati/Walikota
  4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Sunday, March 8, 2015

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Terkait dengan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tugas Pengawas serta urusan Dapodik, maka dimohon segera mengirimkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk soft copy. Semua Sekolah agar mengirimkan data sesuai dengan Format yang dapat di download di bawah ini. Untuk memudahkan pengiriman data tersebut domohon dikirim ke email pengawas sekolah masing-masing atau ke email: karjononatar@yahoo.co.id atau hisamnewyorkarto@yahoo.com

Format dapat di download di bawah ini
DOWNLOAD FORMAT

Tuesday, February 17, 2015

DOWNLOAD RAPORT KTSP SMA

Dengan adanya edaran menteri terkait penunndaan implementasi K13 guru tetap harus bersiap-siap melaksanakan kurikulum 2013. Tentunya sistem penilaiannya pun juga harus mempersiapkan diri. Bagi sekolah yang harus kembali ke kurikulum 2016 atau latah disebut KTSP akan lebih baik jika saat ini penilaiannya menggunakan sistem yang sama yakni penilaian Pengetahuan, keterampilan di beberapa matepelajaran dan nilai sikap.

Jangan kuatir karena sudah tersedia Aplikasi Raport KTSP yang basisnya juga kurikulum 2013. Sehingga pada saatnya beralih ke kurikulum 2013 guru tidak ada perubahan dalam melakukan  penilaiannya. Istilah lain yang saya gunakan "Dobel Gardan". Dengan menggunakan sistem penilaian yang sama dapat di cetak raport KTSP maupun Raport K13.

Jika ingin regristrasi silahkan hubungi 081379363886 (Karjono)

Thursday, January 29, 2015

DOWNLOAD APLIKASI SUPERVISI AKADEMIK

Salah satu tugas kepala sekolah adalah melakukan supervisi akademik. Supervisi akademik mencakup perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya. Setelah melakukan supervisi akademik tentunya kepala sekolah akan memberi kesimpulan dan saran terhadap guru yang disupervisi.

Dengan aplikasi SUPAK maka kepala sekolah tidak dipusingkan lagi dengan membuat kesimpulan dan saran. Karena sudah secara otomatis akan memberikan kesimpulan berdasarkan hasil supervisi dan memberikan saran kepada guru terhadap apasaja yang masih kurang baik.
Untuk mendapatkan aplkasi ini silahkan regristrasi, dengan menghubungi 081379363886