Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 diterbitkan setelah dirilisnya permendikbud nomor 160 tahun 2014 2 minggu sebelumnya. Dalam Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 dijelaskan bahwa sekolah sasaran kurikulum 2013 yakni sekolah yang telah melaksanakan K13 selama 3 semester baik yang merupakan sekolah sasaran maupun yang mandiri tetap melaksanakan K13, jika tidak melanjutkan harus melapor ke Mendikbud.
Bagi sekolah yang melaksanakan K13 mulai TP 2014/2015 untuk kembali melaksanakan K2006 mulai semester genap 2014/2015 ini. Namun dalam Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 juga dijelaskan bahwa sekolah yang SIAP melanjutkan K13 dipersilahkan dengan cara melapor ke Kemendikbud melalui Disdik Kab/Kota/Provinsi.
Dengan adanya peraturan ini dimungkinkan akan banyak sekolah yang bukan rintisan akan melanjutkan K13, karena pada akhirnya juga akan melaksanankan K13 pada tahun 2020. Hal ini sudah banyak diungkapkan sekolah " Besok ribet sekarang ribet, lebih baik dari sekarang sambil pembenahan". Pada umumnya sekolah yang merasa kesulitan adalah pada sistem penilaiannya.
Sebenernya masalah penilaian utamanya masalah administrasi dapat diatasi dengan mudah yakni memanfaatkan IT. Namun jika dipaksakan menggunakan online mungkin akan lebih bermasalah lagi bagi sekolah yang tidak mendukung sarana Internetnya. Oleh karena itu saya coba siapkan Sistem Pennilaian (Raport) yang dapat digunakan untuk K13 maupun KTSP. Ya tentunya harus regristrasi dulu ya to....! Format usul pesanannya silahkan klik disini
Untuk download Jukni Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 silahkan klik disini
No comments:
Post a Comment
Terimakasih, Semoga bermanfaat untuk orang banyak...