widgets

Tuesday, April 7, 2015

SURAT EDARAN PKG 2015 SEBAGAI SYARAT PENERBITAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU

Surat Edaran Dirjen Dikdas Kemdikbud RI Nomor 1167/C.C5/MI/2015 tentang Penilain Kinerja Guru. Surat ini dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, dan Pengawas SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB di seluruh Indonesia.

Isi Suratnya demikian:

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015 dan berdasar:
  1. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru,
  2. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;
Dengan hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
  1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013;
  2. Penilaian kinerja guru tahun 2014 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli – Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil pernlaian kinerja guru;
  3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK;
  4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;
  5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan t,enilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah SMP paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan;
  6. Pengawas sekolah agar rnengentri hasil verifikasi sebagaimana angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang online dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat den Jabatan Fungsional Guru;
  7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
  8. Guru di satuan pendidikan mengisi Dapodikdas dan memperbarui datanya secara terus-menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.
Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
Tembusan Yth:
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Gubemur seluruh Indonesia;
  3. Bupati/Walikota
  4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas.

Sunday, March 8, 2015

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Terkait dengan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tugas Pengawas serta urusan Dapodik, maka dimohon segera mengirimkan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk soft copy. Semua Sekolah agar mengirimkan data sesuai dengan Format yang dapat di download di bawah ini. Untuk memudahkan pengiriman data tersebut domohon dikirim ke email pengawas sekolah masing-masing atau ke email: karjononatar@yahoo.co.id atau hisamnewyorkarto@yahoo.com

Format dapat di download di bawah ini
DOWNLOAD FORMAT

Tuesday, February 17, 2015

DOWNLOAD RAPORT KTSP SMA

Dengan adanya edaran menteri terkait penunndaan implementasi K13 guru tetap harus bersiap-siap melaksanakan kurikulum 2013. Tentunya sistem penilaiannya pun juga harus mempersiapkan diri. Bagi sekolah yang harus kembali ke kurikulum 2016 atau latah disebut KTSP akan lebih baik jika saat ini penilaiannya menggunakan sistem yang sama yakni penilaian Pengetahuan, keterampilan di beberapa matepelajaran dan nilai sikap.

Jangan kuatir karena sudah tersedia Aplikasi Raport KTSP yang basisnya juga kurikulum 2013. Sehingga pada saatnya beralih ke kurikulum 2013 guru tidak ada perubahan dalam melakukan  penilaiannya. Istilah lain yang saya gunakan "Dobel Gardan". Dengan menggunakan sistem penilaian yang sama dapat di cetak raport KTSP maupun Raport K13.

Jika ingin regristrasi silahkan hubungi 081379363886 (Karjono)

Thursday, January 29, 2015

DOWNLOAD APLIKASI SUPERVISI AKADEMIK

Salah satu tugas kepala sekolah adalah melakukan supervisi akademik. Supervisi akademik mencakup perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya. Setelah melakukan supervisi akademik tentunya kepala sekolah akan memberi kesimpulan dan saran terhadap guru yang disupervisi.

Dengan aplikasi SUPAK maka kepala sekolah tidak dipusingkan lagi dengan membuat kesimpulan dan saran. Karena sudah secara otomatis akan memberikan kesimpulan berdasarkan hasil supervisi dan memberikan saran kepada guru terhadap apasaja yang masih kurang baik.
Untuk mendapatkan aplkasi ini silahkan regristrasi, dengan menghubungi 081379363886


Tuesday, December 23, 2014

Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006

Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 diterbitkan setelah dirilisnya permendikbud nomor 160 tahun 2014 2 minggu sebelumnya. Dalam Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 dijelaskan bahwa sekolah sasaran kurikulum 2013 yakni sekolah yang telah melaksanakan K13 selama 3 semester baik yang merupakan sekolah sasaran maupun yang mandiri tetap melaksanakan K13, jika tidak melanjutkan harus melapor ke Mendikbud.

Bagi sekolah yang melaksanakan K13 mulai TP 2014/2015 untuk kembali melaksanakan K2006 mulai semester genap 2014/2015 ini. Namun dalam Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 juga dijelaskan bahwa sekolah yang SIAP melanjutkan K13 dipersilahkan dengan cara melapor ke Kemendikbud melalui Disdik Kab/Kota/Provinsi.

Dengan adanya peraturan ini dimungkinkan akan banyak sekolah yang bukan rintisan akan melanjutkan K13, karena pada akhirnya juga akan melaksanankan K13 pada tahun 2020. Hal ini sudah banyak diungkapkan sekolah " Besok ribet sekarang ribet, lebih baik dari sekarang sambil pembenahan". Pada umumnya sekolah yang merasa kesulitan adalah pada sistem penilaiannya.

Sebenernya masalah penilaian utamanya masalah administrasi dapat diatasi dengan mudah yakni memanfaatkan IT. Namun jika dipaksakan menggunakan online mungkin akan lebih bermasalah lagi bagi sekolah yang tidak mendukung sarana Internetnya. Oleh karena itu saya coba siapkan Sistem Pennilaian (Raport) yang dapat digunakan untuk K13 maupun KTSP. Ya tentunya harus regristrasi dulu ya to....! Format usul pesanannya silahkan klik disini

Untuk download Jukni Pemberlakuan Kurikulum 2013 dan 2006 silahkan klik disini

Wednesday, December 10, 2014

SKP PENGAWAS SEKOLAH

Seperti halnya guru, Pengawas Sekolah 2014 harus mendapat SKP. Untuk menyusun SKP telah tersedia Panduan penyusunan SKP. Setelah saya coba menghitung dan menentukan jenis kegiatan sepertinya cukup lumayan sulit. Namun tidak usah kuatir......!

Kami menyediakan software SKP untuk pengawas maupun untuk guru. Tentunya harus regristrasi dulu ya to....!!!. Kalau sudah mahir menggunakan komputer mungkin tidak lebih 15 menit untuk menyusun SKP dengan software ini. Kalau belum mahir yang penting bisa mengoperasikan komputer mungkin 20 menit juga sudah selesai.

Jika berminat silahkan hubungi 081379363886 dengan cara sms kenalkan diri anda (nama,tempat tugas)
CARA MEMESAN SKP VIA SMS:
1. Data yang dinilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan, Unit Organisasi)
2. Data Penilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan, Unit Organisasi)
3. Data atasan Penilai (Nama, NIP, Pangkat/Gol, Jabatan, Unit Organisasi)
4. Email anda:
5. Jangan lupa transfernya he he he (No rekening dikirim via sms)

Tuesday, November 4, 2014

SOFTWARE UNTUK GURU

Software untuk guru pada prinsipnya untuk membantu mempermudah dan mempercepat pekerjaan guru dalam meniti karirnya. Tugas utama guru adalah membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi itu saja sebenarnya. Tapi untuk karir guru tidak cukup itu saja yang dilakukan. Guru akan mendapatkan penilaian kinerjanya yang gencar dilaksanakan di semua jenjang yakni Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk mempermudah dan mempercepat PKG dapat menggunakan Aplikasi PKG. Hasil PKG inilah yang akan digunakan untuk kenaikan pangkat guru. Yang menghebohkan baru2 ini adalah seorang guru sudah melebihi masa kenaikan pangkat 6 tahun tidak bisa mendapatkan SK pangkat IVc padahal PAK sudah jadi. Saya sendiri juga bingung dan berupaya untuk tidak terjadi pada diri saya nanti. Karena itu jangan remehkan PKG karena tanpa PKG guru akan ditolak kenaikan pangkatnya. Untuk pesan Aplikasi PKG silahkan download Unsul Software ini (DOWNLOAD).

Yang tidak kalah pentingnya adalah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dulunya disebut DP3. DP3 tahun 2014 ini tidak ada lagi yang ada SKP. Untuk membuat SKP ternyata sulit juga, tapi jangan kuatir karena saya telah membantu menyiapkan Softwarenya. SKP bisa dilakukan jiga sudah mendapat nilai PKG, jika belum maka tidak dapat dihitung. Yang jadi masalah lagi, guru yang tidak punya SKP tentu tidak bisa naik pangkat karena SKP atau DP3 (dulu) merupakan salah satu syarat mengusulkan DUPAK. Untuk pemesanan SKP silahkan download Format Usul Software di sini (DOWNLOAD)

Tidak itu saja beban guru...! Untuk penilaian sungguh luar biasa beratnya jika guru hanya manual untuk pelaksanaan penilaian hasil belajarnya. Terlebih penilaian kurikulum 2013 yang saat ini merepotkan semua guru di semua jenjang. Hal ini membuat saya juga berusaha menyiapkan Software Penilaian Kurikulum 2013 yang deskripsinya secara otomatis akan muncul sesuai dengan ketuntasan belajar siswa. Artinya meskipun hasil akhir sama-sama B (misal) tapi deskripsinya belum tentu sama. Kalau itu terjadi maka software itu belum bisa digunakan. Sebagai ispirasi: Budi belum tuntas pada materi Aljabar tapi materi lain tuntas sehingga dapat nilai B. Sedangkan Cici tidak tuntas pada materi himpunan dan materi lain tuntas dengan hasil akhir B. Jadi meskipun sama-sama dapat B deskripsinya tidak boleh sama karena kompetensi yang dikuasainya berbeda, ya to....! Kabar gembiranya lagi, Software Raport K13 yang saya desain ini sudah termasuk cetak raport, buku induk, leger sehingga wali kelas tidak capek harus menulis tangan. Untuk pesan software raport K13 silahkan download usul software ini (DOWNLOAD)

ANAJOHN yang saya desain merupakan aplikasi untuk Analisis hasil belajar yang berupa pilihan ganda, uraian, maupun gabungan pilihan ganda dan uraian. Hasil akhirnya guru tiggal Print Daftar Nilai sesuai K13, Analisis (Kesukaran, Daya Beda, Validitas, dan Reliabilitas) Soal. Bahkan didalamnya ada program Remedial Teaching. Untuk pesan silahkan download Format Usul Software di sini (DOWNLOAD)