Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (1) kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok.
Untuk membantu meringankan pekerjaan guru dibutuhkan sebuah aplikasi atau sistem. Ada beberapa software atau aplikasi yang membantu meringankan pekerjaan guru, antara lain:
1. Menyusun KKM
2. Menganalisis Soal (ANAJOHN)
3. Penilaian Kinerja Guru (PKG)
4. Menyusun Jadwal Pelajaran
5. Membuat Laporan Hasil Belajar (LHB)
6. Membuat Raport
7. Mengisi Blanko Ijazah
dan masih banyak aplikasi yang bisa dirancang untuk kepentingan guru.
Jika anda berminat hubungi 0813 79 363 886 dengan terlebih dahulu mengenalkan diri anda: Nama dan Tempat Tugas.
Semoga Membantu
Alhamdulillah.....
ReplyDeleteternyata sesuatu....
Banget, he he he
Assalamualaikum. Saya berminat Pak.
ReplyDeletesaya juga berminat baget pak
ReplyDeleteCocoooooooooooooook !
ReplyDeletesaya berminat Pak, bagaimana caranya Pak? nama: Edi Mahfuz, S.Pd. guru SMA Negeri 2 Pariaman, Sumbar.trims.
ReplyDeleteSaya berminat
ReplyDelete