Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai
Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat
fungsional, perlu menyampaikan petunjuk
kepada Para Pejabat Pembina Kepegawai Pusat, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan dan
Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara mengena tindak lanjut
pelaksanaan dan pembayaran
gaji Pegawai Negeri Sipil
berkenaan dengan perubahan batas
usia pensiun dalam
peraturan perundang-undangan tersebut.
Ketentuan Umum:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2. Pegawai
Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan
Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. Jabatan Administrasi terdiri atas:
a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas; dan
c) Jabatan Pelaksana
5. Jabatan
Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
6. PNS
diberhentikan dengan hormat karena
mencapai batas usia pensiun, yaitu:
a) 58 (lima puJuh delapan) tahun bagi Pejabat
Administrasi;
b) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi; dan
c) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional
Lengkapnya download di bawah ini
No comments:
Post a Comment
Terimakasih, Semoga bermanfaat untuk orang banyak...