widgets

Saturday, June 21, 2014

BATAS PENSIUN PEJABAT FUNGSIONAL

Berdasarkan   Undang-Undang   Nomor  5  Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan  Pemerintah  Nomor 21  Tahun 2014 tentang  Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai   Batas  Usia Pensiun Bagi Pejabat fungsional,  perlu menyampaikan petunjuk kepada Para Pejabat Pembina Kepegawai Pusat, Para  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal  Perbendaharaan   dan  Kepala  Kantor  Pelayanan  Perbendaharaan  Negara  mengena tindak  lanjut  pelaksanaan dan   pembayaran gaji  Pegawai Negeri  Sipil  berkenaan  dengan perubahan  batas  usia  pensiun  dalam  peraturan  perundang-undangan  tersebut.

Ketentuan Umum:
1.     Aparatur Sipil Negara  yang selanjutnya  disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaiannya  dan diserahi tugas dalam suatu jabatan  pemerintahan  atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.     Pegawai  Negeri  Sipil yang  selanjutnya  disingkat  PNS  adalah  warga  negara Indonesia  yang memenuhi syarat  tertentu, diangkat  sebagai Pegawai ASN secara  tetap oleh pejabat pembina kepegawaian  untuk menduduki jabatan  pemerintahan.
3.    Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a)  Jabatan Administrasi;
b)  Jabatan Fungsional; dan
c)  Jabatan Pimpinan Tinggi.
4.   Jabatan Administrasi  terdiri atas:
     a)  Jabatan Administrator;
     b) Jabatan Pengawas; dan 
     c)  Jabatan Pelaksana
5.   Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
      a)  Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
      b)  Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
      c)  Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
6.   PNS diberhentikan  dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
       a)  58 (lima puJuh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
       b)   60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
       c)   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional

Lengkapnya download di bawah ini

No comments:

Post a Comment

Terimakasih, Semoga bermanfaat untuk orang banyak...